• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sultra dan Pemkab Wakatobi Jalin Kerja Sama Pengawasan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Rabu, 15/09/2021 •
 
kerja sama pelayanan publik

Wakatobi, Sorotsultra.com-Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo, S. Pd, melakukan kunjungan ke Kabupaten Wakatobi pada Selasa 14/9/2021. Untuk menjalin kerja sama dengan Pemkab Wakatobi terkait pengawasan pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut juga membahas beberapa hal terkait dengan percepatan penanganan laporan oleh Ombudsman dan upaya sinergitas antara Ombudsman Sultra dan Pemda Wakatobi dalam pengelolaan pengaduan dan pencegahan maladministrasi. Yang dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Ombudsman RI perwakilan Sultra.

"Alhamdulillah Bupati Wakatobi menyambut baik kemitraan ini, dengan harapan sinergitas antara Pemda Wakatobi dan Ombudsman RI perwakilan Sultra dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Wakatobi. Dan hal-hal teknis terkait dengan MoU akan dikoordinasikan lebih lanjut secara bersama-sama," kata Mastri dalam keterangan tertulisnya Rabu 15/9/2021.

Lebih lanjut Mastri Susilo mengatakan, tahun ini Kabupaten Wakatobi masuk dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan hasilnya akan disampaikan akhir tahun ini.

"Kunjungan ini merupakan upaya untuk membangun sinergi dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Demi terciptanya pelayanan publik yang transparan dan profesional," ujarnya.

Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota serta beberapa Perguruan Tinggi, dalam upaya membangun kesepahaman bersama terkait dengan pencegahan maladministrasi dan percepatan penanganan laporan.

"Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran Ombudsman dalam mencegah terjadinya maladministrasi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya dalam pemenuhan komponen standar pelayanan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2009," pungkasnya. (RED)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...