• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar: Surat Edaran Disdikbud Padang Tak Sinkron dengan Perpres Nomor 14 tahun 2021
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 09/02/2022 •
 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11, Senin (7/2/2022).

Ada 5 poin dalam SE tersebut, di antaranya berbunyi bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hanya diberikan pada siswa yang telah divaksin.

Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan bahwa ada kerancuan pada surat edaran ini. Baca juga: Wakasek SDN Percobaan Padang Pastikan 4 Murid Dipulangkan karena Belum Vaksin Tetap Dapat Bimbingan Baca juga: Murid SDN Percobaan Padang Ada Belum Vaksin, Datangkan Narasumber, Jelaskan ke Orangtua Efek Samping

Ia menjelaskan bila SE ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, ada 3 sanksi pada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi.

"Pertama penghentian atau penundaan pemberian layanan bansos, kedua penghentian layanan administrasi dan ketiga adalah denda. Hanya 3 bentuk sanksi yang disebutkan dalam Perpres tersebut," ucapnya saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (9/2/2022).

Ia menjelaskan jika SE ini mengacu pada sanksi kedua, sebenarnya layanan administrasi itu berbentuk dokumen dan surat menyurat.

"Kita harus paham dulu dalam Undang-Undang nomor 25 tentang pelayanan publik. Di UU itu ada 3 jenis layanan publik yaitu layanan jasa publik, administrasi publik dan barang publik," urainya.

Menurutnya jika masih pemerintah berpijak pada Perpres tersebut harusnya yang bisa diberi sanksi itu layanan administrasi bukan layanan jasa dan layanan barang.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...