• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Overload Penghuni Lapas, Ini Kata Ombudsman Jatim
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Senin, 31/01/2022 •
 
ilustrasi overload penghuni lapas

Kepala Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan, dua lapas di Kota Madiun terpaksa harus menampung napi melebihi kapasitas. Jumlah napi Lapas Kelas I Madiun sebanyak 1.211 orang. Sementara kapasitas maksimal mestinya menampung 800 napi. Sedangkan Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun diisi 1.507 napi, harusnya kapasitas ideal 854 napi.

Kendati demikian, Nova mengklaim kondisi itu masih cukup layak. Seluruh napi mendapat perlakuan sama. Termasuk mendapatkan pembinaan. Baik itu pembekalan keterampilan, maupun pembinaan agama.

"Ya memang overload, tidak hanya terjadi di Lapas Madiun, tapi juga nasional saya rasa sama. Tapi kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik,'' katanya, Jum'at (28/1/2022).

Persoalan overload itu turut mendapat sorotan Ombudsman. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Mutakin mengungkapkan, masalah itu persis dialami mayoritas lapas maupun rutan di seluruh Indonesia. Pun dia mengakui sampai saat ini belum ada jalan keluar. Agus menyatakan, Ombudsman konsen terhadap persoalan pelayanan terutama kepada napi. Sebab, fakta overload berbanding terbalik dengan upaya pemenuhan dasar pelayanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah dan DPR memperbanyak unit layanan pemasyarakatan.

"Jangan sampai jumlah kapasitas terbatas dipaksakan diisi,'' terangnya.

Agus mengaku belum sampai detail mengetahui rasio ideal penghuni lapas di Korwil Madiun. Namun, dia memastikan bahwa problem overload menjadi isu utama nasional yang hingga kini belum terpecahkan.

Agus menjelaskan, akar persoalan overload tidak terlepas dari tingginya tindak kejahatan. Sehingga setiap pelaku kejahatan yang dinyatakan bersalah dari proses peradilan, secara otomatis menjadi penghuni lapas. Sementara pelaku kejahatan yang telah menghuni lapas lebih dulu, belum tuntas menjalankan masa hukuman.

"Kami akan terus mendorong persoalan ini segera mendapat solusi,'' ungkapnya.

Agus berharap persoalan overload sedikit berkurang dengan adanya pandemi. Kemenkum-HAM menerbitkan dua payung hukum mendukung kebijakan pengurangan overload penghuni lapas. Yakni Peraturan Menkum-HAM Nomor 10/2020, dan Keputusan Menkum-HAM Nomor 19/2020. Kedua regulasi itu menjadi dasar hukum bagi pengeluaran napi yang telah memenuhi syarat.

Selain itu, pihaknya mendorong pendekatan hukum secara retroaktif turut ditegakkan. Artinya penyelesaian hukum di luar pengadilan melalui musyawarah. Tujuannya, mengurangi input penghuni lapas. Sehingga tidak semua pelaku kejahatan masuk menjadi warga binaan lapas.


Oleh: Eka Wulan;Editor: Reno Sukirno;28 Jan 2022 15:05; Media: RRI





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...