• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Relokasi Pedagang Pasar Kota, Ombudsman Minta Klarifikasi Kadis Perdagangan, Koperasi dan UMKM Bojonegoro
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Jum'at, 18/03/2022 •
 
Ombudsman Jawa Timur

BOJONEGORO. Netpitu.com - Ombudsman perwakilan Jawa timur meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Perdagangan Bojonegoro, atas persoalan relokasi (pemindahan) pedagang pasar kota Bojonegoro ke pasar wisata.

Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI mendapatkan laporan pengaduan dari Agus Mujiono. SH, kuasa hukum Amilah, seorang pedagang pasar kota. Tentang dugaan maal administrasi pada proses relokasi pedagang pasar, dari kuasa hukum Amilah, seorang pedagang pasar kota.

Kepada kepala dinas perdagangan, koperasi dan UMKM Bojonegoro tersebut, Ombudsman meminta penjelasan tentang dasar hukum dilakukannya tindakan relokasi pedagang pasar kota Bojonegoro ke pasar wisata.

Ombudsman juga menanyakan status kepemilikan stand, kios, bedak, yang ditempati pedagang pasar kota, dan alasan pemindahannya.

Tak hanya itu, Ombudsman RI perwakilan Jawa timur, mempertanyakan tahapan- tahapan yang sudah dilakukan oleh dinas perdagangan, koperasi dan UMKM Bojonegoro dalam proses pemindahan pedagang pasar kota ke pasar wisata.

Selain itu, Ombudsman juga meminta penjelasan terkait hasil pertemuan dengan DPRD Bojonegoro yang membahas soal relokasi pedagang pasar kota.

Kepada kepala dinas perdagangan, Koperasi dan UMKM Bojonegoro, Ombudsman memberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak surat diterima dinas perdangan, koperasi dan UMKM Bojonegoro.

Surat Ombudsman nomor :B/057/LM.24-25/0022.2022/ll/ 2022, tentang permintaan klarifikasi pemindahan pedagang pasar kota tersebut dibuat dan dikirim pada 10 Februari 2022. (PUT)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...