• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Temukan Malaadministrasi Segera Lapor Ombudsman, Begini Caranya
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 18/01/2022 •
 
Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat

BANGKA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan akan mengawasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di Bumi Serumpun Sebalai.

Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Demikian yang diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy kepada Bangkapos.com, Selasa (18/1/2022).

Apabila masyarakat mendapati tindakan malaadministrasi hingga pungutan liar atau pungli di kantor pelayanan publik, masyarakat bisa melaporkannya ke Ombudsman," kata Yozar.

Yozar menuturkan, masyarakat bisa menempuh beberapa cara untuk melaporkan tindakan malaadministrasi atau pungli ke Ombudsman.

Caranya bisa langsung melakukan laporan ke kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman di setiap daerah.

Selain itu Ombudsman juga melayani pengaduan secara daring atau online melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan maupun melalui email pengaduan@ombudsman.go.id.

"Bisa juga melalui beberapa kanal pengaduan seperti sosial media Ombudsman. Telepon, WhatsApp, surat maupun email juga bisa. Kita sediakan semua. Jadi kita ingin menjangkau semudah mungkin bagi masyarakat," terangnya.

Untuk syarat melaporkan dugaan tindakan malaadministrasi lanjut dia, cukup mudah. Pertama pelapor merupakan warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau KTP.




Di samping itu pelapor telah menyampaikan keluhannya pada pihak terlapor tetapi tidak mendapatkan penyelesaian. 

Kemudian Ombudsman RI menolak laporan dalam hal pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis pada pihak yang dilaporkan.

Lalu Substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan. Hingga substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman Republik Indonesia.
"Syarat formal yakni KTP, syarat materiil memang masuk ke dalam kewenangan Ombudsman dan yang bersangkutan sudah melakukan beberapa upaya," tegasnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...