• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

THR dan Gaji 13 ASN Pinrang 'Disunat', Ombudsman Sulsel Lakukan Penyelidikan dan Respon Pelapor
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Kamis, 09/09/2021 •
 
Ilustrasi Suap (TribunPinrang.com)

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) THR dan gaji 13 ASN di Kabupaten Pinrang masih terus bergulir di Ombudsman Sulsel. Kasus tersebut sudah pada tahap permintaan pendapat pelapor atas jawaban dari Pemerintah Kabupaten Pinrang. Diketahui ada dua instansi yang terlapor yaitu Dinas Pendidikan dan BKUD Kabupaten Pinrang. Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer, saat dikonfirmasi, Rabu, (08/09/2021) malam.

Dikatakannya, setelah menerima surat klarifikasi dari terlapor, kini pihaknya sisa menunggu respon dari pelapor. "Kasusnya sudah pada tahap menunggu respon dari pihak pelapor. Kami telah mengirimkan surat permintaan tanggapan kepada pelapor atas jawaban dari Pemkab Pinrang (Disdik & BKUD)," kata Subhan saat dikonfirmasi, Rabu, (08/09/2021) malam. Dalam surat permintaan tanggapan tertulis jika pihak Ombudsman Sulsel telah melakukan permintaan klarifikasi langsung kepada Inspektorat juga BKUD Pinrang. Hasilnya, pembayaran gaji 13 dan THR tahun 2022 bakal dikirim secara langsung melalui rekening dan tidak lagi melakukan pembayaran tunai melalui kas bendahara pengeluaran SKPD. "Janji Pemkab Pinrang seperti itu, akan mentransfer langsung ke rekening penerima," bebernya. Subhan mengungkapkan penyelesaian dari laporan yang masuk itu akan bergantung dari keputusan pelapor.

 Tergantung dari pelapor yang menginginkan penyelesaian seperti apa. Jika keinginan pelapor sudah terpenuhi dan merasa puas dengan cara kepala daerah dalam menyikapi laporannya, maka laporan akan ditutup. "Jadi, proses saat ini adalah sisa menunggu tanggapan dari pelapor," imbuhnya. Untuk diketahui, dugaan pungli ini mencuat di bulan Agustus 2021 setelah ada yang melapor ke Ombudsman Sulsel terkait oknum yang melakukan penyimpangan terhadap prosedural gaji 13 dan THR ASN di Kabupaten Pinrang. Pihak Ombudsman Sulsel pun mengirim surat permintaan klarifikasi ke Kepala BKUD dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang.

 Setelah menerima surat dari Ombudsman Sulsel, pihak BKUD Pinrang dan Disdik Pinrang akhirnya mengeluarkan surat klarifikasi tertulis. Isi kedua surat tersebut pun sama. Isinya yaitu sejak adanya kebijakan pemberian THR dan gaji 13, Pemkab Pinrang  melakukan pembayaran dengan sistem tunai (transfer ke kas bendahara pengeluaran SKPD) dan sejauh ini belum ada komplain atau keberatan dari pihak mana pun. Namun karena kini telah ada pihak yang dirugikan dengan sistem ini  dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka ke depan pembayaran THR dan gaji 13 akan dibayarkan secara giral/transfer kepada penerima.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...