• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jabar Pantau Pelaksanaan PTMT di Bandung Raya
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Selasa, 21/09/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais dan Dan Satriana Kaper Prov. Jawa Barat beserta tim kunjungan PTMT di Madrasah.

SIARAN PERS

Nomor : 0007/SP-12/IX/2021

Tanggal : 21 September 2021

Ombudsman RI bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melakukan pemantauan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang dilaksanakan oleh beberapa sekolah dan madrasah di Bandung Raya pada hari Rabu-Jumat (15-17/9/2021). Tim Ombudsman RI dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais yang didampingi oleh Dan Satriana selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.

Peninjauan ini merupakan rangkaian pengawasan penyelenggaraan PTMT oleh Ombudsman RI. Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama. Adapun kegiatan koordinasi terkait Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka ini telah dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kemenag pada 8 September 2021 yang lalu melalui ruang Zoom Meeting.

Dalam Kegiatan Pemantauan ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, memberikan perhatian terhadap beberapa hal, antara lain:

  1. Ketersediaan panduan penyelenggaraan PTMT di tingkat Satuan Pendidikan;
  2. Pemenuhan Kebutuhan vaksinasi bagi Tenaga Pendidik di Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan PTM;
  3. Pembentukan dan program kerja Satgas Covid-19 di tingkat Satuan Pendidikan;
  4. Optimalisasi Pengelolaan Kanal Pengaduan, dan
  5. Edukasi bagi warga Satuan Pendidikan dalam mekanisme Pelaksanaan PTM.

Dalam kesempatan ini, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menyampaikan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan PTM menjadi sebuah keharusan, dimana setiap Satuan Pendidikan tidak hanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan pembelajaran, namun juga berkewajiban menjaga hak hidup dan hak sehat bagi seluruh warga di tingkat Satuan Pendidikan.

Dan Satriana selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melihat bahwa persiapan cenderung lebih difokuskan pada penyediaan sarana dan prasarana di satuan pendidikan. Namun dalam kunjungan ke beberapa satuan pendidikan, Satgas Covid-19 masih belum optimal dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan selama kegiatan di sekolah sehingga berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Selain melakukan kunjungan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat juga mencermati laporan dan diskusi warga di dunia maya yang menunjukkan adanya pelanggaran protokol kesehatan dan formulir surat pernyataan orangtua yang masih mencantumkan kesediaan untuk membebaskan sekolah dari segala tuntutan, gugatan, tanggung jawab hukum, maupun kerugian akibat persetujuan mengikuti PTMT.

Berdasarkan temuan dan masukan tersebut, maka Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat akan menindak lanjuti melalui rapat koordinasi dengan pihak terkait guna memberikan saran perbaikan dalam jangka pendek:

    1. Dinas Pendidikan melakukan verfikasi ke seluruh sekolah secara bertahap untuk memastikan satuan pendidikan dapat menyelenggarakan PTMT dengan aman;
    2. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memberikan perhatian terhadap peningkatan kapasitas Satuan Tugas Covid-19 Satuan Pendidikan mengenai penerapan protokol kesehatan;
    3. Dinas Pendidikan menyiapkan pengelolaan pelaporan bagi masyarakat terhadap pelanggaran pembelajaran tatap muka terbatas;
    4. Kepala Satuan Pendidikan membuat Rencana Kegiatan dan dukungan anggaran untuk menyusun panduan rinci penerapan protokol kesehatan melaksanakan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan penyusunan di satuan pendidikan;
    5. Kepala Satuan Pendidikan memastikan setiap peserta didik mendapatkan layanan PTMT dan PJJ tanpa diskriminasi.

    Terkait hal ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaraan penyelenggaraan PTM di Sekolah/ Madrasah melalui WA di nomor 0811-9863-737.


    Narahubung:

    1.    Dan Satriana (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi JAwa Barat) 0811 22 9939

    2.     Ujang Solihulwildan (Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat) 856-5946-8409

    3.     Marzuqo Septianto (Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat) 0838-7631-9810





    Loading...

    Loading...
    Loading...


    Loading...
    Loading...